TEMANGGUNG – Urusan legalisir ijazah dan rapor kini menjadi lebih praktis. Danang Susilo, inovator dari SMA Negeri 1 Pringsurat, resmi mendaftarkan sistem E-Legalisir Berbasis Web dengan Pendekatan Hybrid Digital-Manual pada ajang KRENOVA Kabupaten Temanggung Tahun 2026. Inovasi ini hadir sebagai solusi bagi alumni luar daerah yang kesulitan mengurus dokumen secara langsung.
Sistem hibrida ini mendigitalisasi proses administrasi sekaligus menjaga keabsahan hukum dokumen:
• Proses Online: Pengajuan, verifikasi identitas, dan pelacakan status (tracking) dilakukan secara daring.
• Legalisasi Manual: Pembubuhan tanda tangan dan cap basah tetap dilakukan langsung oleh Kepala Sekolah.
• Sesuai Regulasi: Layanan ini gratis, namun pencetakan dan pengiriman dokumen luar kota dapat difasilitasi secara opsional melalui koperasi sekolah.
Uji coba awal di SMAN 1 Pringsurat terbukti memberikan dampak yang signifikan:
• Pangkas Waktu: Waktu penyelesaian dokumen turun drastis dari $\pm$ 3–5 hari menjadi hanya $\pm$ 1–2 hari.
• Efisien: Kebutuhan pemohon untuk hadir fisik ke sekolah berkurang hingga $\pm$ 70%.
• Transparan: Pemohon dapat memantau perkembangan dokumen secara real-time melalui fitur tracking.
Karena dirancang dengan biaya rendah (low cost) dan tidak memerlukan infrastruktur yang rumit, inovasi E-Legalisir ini memiliki potensi replikasi yang tinggi untuk diterapkan di berbagai sekolah dan instansi pelayanan publik lainnya.
BAPPERIDA