Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) menggelar Upacara Pelepasan Purna Tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun per tanggal 1 Agustus 2025. Acara yang berlangsung khidmat ini digelar di Pendopo Jenar dan dihadiri oleh Perwakilan OPD, perwakilan instansi vertikal, serta ASN yang dilepas.
Sebanyak 35 ASN dari berbagai perangkat daerah resmi dilepas dalam kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Temanggung (Drs. Hary Agung Prabowo, M.M) menyampaikan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian para ASN selama bertugas. Ia menegaskan bahwa seluruh ASN yang purna tugas kali ini tidak memiliki catatan pelanggaran, dan layak mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Dalam acara tersebut, para ASN menerima piagam penghargaan, tali asih, serta diberikan sosialisasi terkait hak-hak pensiun dari perwakilan PT Taspen dan BPJS Kesehatan. Hadir pula perwakilan dari Bank Jateng yang memberikan penjelasan layanan keuangan pasca pensiun.
Perwakilan ASN yang dilepas, menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan penghormatan yang diberikan. Ia juga memohon maaf atas segala kekhilafan selama bertugas serta berharap tali silaturahmi tetap terjaga.
BAPPERIDA