Dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah yang lebih efektif, Bappeda Kabupaten Temanggung Bersama dengan Bagian Hukum dan Bagian Ortala Setda Kabupaten Temanggung melaksanakan Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah di Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah dihadiri PD terkait (Biro Hukum, BRIDA)
Rapat fasilitasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan bupati yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait struktur organisasi perangkat daerah, pembagian tugas dan fungsi, serta penyesuaian nomenklatur dan tata kerja.
Pemerintah Kabupaten Temanggung menyambut baik masukan yang diberikan, dan akan segera melakukan penyempurnaan dokumen rancangan. Melalui fasilitasi ini, diharapkan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Temanggung dapat memiliki struktur organisasi yang adaptif, responsif, dan mampu mendorong inovasi pembangunan daerah secara berkelanjutan.
BAPPERIDA